Hasil Analisis Situasi Prevalensi Stunting Di Kabupaten Grobogan
Keywords:
Health, Stunting, ToddlersAbstract
The Ministry of Health defines Stunting as a condition where a toddler has a length or height that is less than his age. This condition is measured by a length or height that is more than minus two standard deviations of the median of the WHO child growth standards. Stunting toddlers are included in chronic nutritional problems caused by many factors such as socio-economic conditions, maternal nutrition during pregnancy, illness in infants, and lack of nutritional intake in infants
References
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.
Permen PU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011–2031.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2021–2026.
Kementerian Kesehatan RI. (2014). Pedoman Pelaksanaan Kajian EHRA.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan. (2019). Kabupaten Grobogan Dalam Angka 2019.
Pokja PKP Kabupaten Grobogan. (2024). Strategi Sanitasi Kabupaten Grobogan 2022-2026.