Rancangan Feasibility Study dan Masterplan Ekonomi untuk Kemajuan Masyarakat
Keywords:
Feasibility Study, Economy, ProgressAbstract
Agricultural activities and their marketing are the driving force of the economy in Grobogan Regency. The potential of the agricultural sector is quite potential with the amount of production that tends to increase from year to year. With the existence of a warehouse receipt system, it will increasingly support and increase the level of need for an Agribusiness Sub Terminal to support community welfare. On the other hand, with the increase in the amount of agricultural production, it is also necessary to think about industries that operate in the agricultural sector to increase the added value of these agricultural products. This can be a booster for increasing the community's economy. With agricultural products in Grobogan Regency which have the top position in Central Java Province, the development of an agricultural-based people's economy is very possible. This is also reinforced by the majority of people's livelihoods who have the skills to farm and the very large area of ​​agricultural land, this is the embryo of potential that is worthy of being developed.
References
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 tentang Penggunaan Tanah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2009-2029;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, dan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Grobogan.